Dasar hukum program kesehatan gratis yang disepakati oleh 4 menteri adalah Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang terdiri dari Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri. SKB ini bernomor 6/X/PB/2014, 73/2014, 41/2014, dan 81/2014, tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah.
Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) merupakan upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan melalui pendekatan promotif dan preventif. PKG merupakan salah satu bagian dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) atau Quick win yang sejalan dengan Misi Asta Cita yang bertujuan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.